15 Okt 2019 Pajak Penghasilan (Pasal 21), Per-DJP Nomor : Per-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis 01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik dan PMK Nomor : 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak dengan apliksi microsotf excel yang sudah dirancang dan diberi
Format Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada di Wilayah NKRI dan Format Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan sesuai Lampiran PER-03/PJ/2017 dalam bentuk dalam format Excel Binary File Format (.xls). Laporan disampaikan dalam bentuk hasil cetak bersama dengan softcopy. Peraturan Terbaru PER-03 PJ 2017 PER 3 PJ 2017 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 03/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PENGAWASAN HARTA TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50A ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Peraturan | Ortax - your center of excellence in taxation Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.; Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai … Laporan Pasca Amnesti Pajak | Direktorat Jenderal Pajak Formulir Laporan Penempatan Harta Dalam Negeri dan/atau Formulir Laporan Penempatan Harta Repatriasi sesuai PER-03/PJ/2017; Softcopy validasi pelaporan harta dalam negeri.xls dan/atau validasi pelaporan harta repatriasi.xls (Unduh dari sini) Media penyimpanan eksternal (CD/DVD) untuk pelaporan softcopy file .xls validasi pelaporan harta ke
Bagi agan yg sudah ikut TA kemarin. Harap jangan lupa melaporkan kembali harta anda yg kemarin di TA. Lapor sebelum tanggal 31 Maret 2017 ini. Setiap tahun sebelum tanggal 31 Maret selama 3 tahun berturut2 wajib anda laporkan. Mau NPWP pribadi atau UMKM semua sama wajib. Peraturan ini adalah revisi peraturan sebelumnya, per DES 2016 kemarin. Adhistya Sedana Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-07/PJ/ 2018 yang merupakan perubahan atas PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak : Setelah file excel laporan penempatan harta siap, unggah file tersebut melalui menu Buat Laporan >> Deklarasi Dalam Negeri, pilih berkas excel Sekadar Singgah: Begini Cara Sampaikan Laporan Penempatan ... Periode yang diisi untuk laporan pertama di tahun 2018 ini adalah bulan terbit Surat Keterangan – Desember 2017. cek di data excel apakah ada baris yang kosong di bagian kolom data paling bawah. Apabila ada maka hapus. Formulirnya sesuai dengan lampiran I pada PER-03/PJ/2017 atau unduh saja dari www.pajak.go.id, semoga bisa membantu Laporan Penempatan Harta Pasca Amnesti Pajak
SE – 02/PJ/2017 – PERATURAN PAJAK 31 Januari 2017 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 02/PJ/2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/PMK.03/2014 TENTANG PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik … Laporan Pasca Amnesti Pajak | Direktorat Jenderal Pajak Versi 2018.03.05. Format Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada di Wilayah NKRI dan Format Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan sesuai Lampiran PER-03/PJ/2017 dalam bentuk dalam format Excel Binary File Format (.xls). Laporan disampaikan dalam bentuk hasil cetak bersama dengan softcopy.. Perhatian: Pengalaman Laporan Penempatan Harta Amnesti Pajak Secara ... Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2017 bahwa Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan harus menyampaikan laporan penempatan Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
5 Langkah Mudah eReporting Pasca Amnesti Pajak – Untung ...
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. Peraturan Dirjen Pajak tersebut memberi penegasan tentang tata cara pelaporan tersebut, termasuk ketentuan batas waktu pelaporan yang ditetapkan sebagai berikut: Harus Tetap Lapor SPT Meski Sudah Tax ... - Software ACCURATE Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. Peraturan Dirjen Pajak tersebut memberi penegasan tentang tata cara pelaporan tersebut, termasuk ketentuan batas waktu pelaporan yang ditetapkan sebagai berikut : Formulir SPT Tahunan PPh OP & Badan Baru 2014 (Per-19/PJ ... Info ini saya baru sadari pas kemarin ubek-ubek situs P2Humas internal, ada seorang AR yang berbagi formulir SPT Tahunan dalam bentuk excel. Awalnya saya nggak ngeh kirain nggak ada perubahan format SPT tahunan tapi tahunya udah terbit Per-19-PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Ini Batas Waktu Lapor SPT Tahunan PPh dan Laporan Harta ... Jika yg ikut TA WP orang pribadi, maka laporan harta TA juga jatuh di 31 Maret 2018, jika WP yang ikut TA badan, maka paling lambat 30 April 2018. Format laporan penempatan harta tambahan dapat diunduh di bawah ini, format sesuai PER-03/PJ/2017. Laporan Deklarasi Dalam Negeri. Laporan Repatriasi